Tak Bisa Semaunya, Ini Aturan Cuti untuk PPPK
Aturan Cuti untuk PPPK --
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
(5) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
(6) Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.
(7) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan pada tahun berikutnya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gratiskan Pajak Kendaraan Seumur Hidup untuk Warga dengan Kriteria Ini
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


