Iklan RBTV

Tak Bisa Semaunya, Ini Aturan Cuti untuk PPPK

Tak Bisa Semaunya, Ini Aturan Cuti untuk PPPK

Aturan Cuti untuk PPPK --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Aturan lengkap Cuti PPPK, hak istirahat yang setara dengan PNS.

Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah hak istirahat yang diberikan kepada PPPK dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Di Depan Anak dan Istri, Kades di Bengkulu Utara Ditujah Warganya Sendiri

Tentunya dengan berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Cuti PPPK ini diatur dalam peraturan kepegawaian, dan hak-hak cuti PPPK pada dasarnya sama dengan hak cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Aturan cuti PPPK diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Salah Satu Syaratnya Punya NPWP

PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, dengan jangka waktu paling lama 12 hari kerja. Cuti tahunan dapat diajukan paling sedikit satu hari kerja.

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti

Cuti ini terdiri atas, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Berikut adalah bunyi peraturan cuti terhadap PPPK:

Cuti Tahunan

- Pasal 5
(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak atas Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.  
(3) Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.

BACA JUGA:Selamat! BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

- Pasal 6
(1) Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan
pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.  
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan.
(5) Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
(6) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BACA JUGA:Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu Disita Kejaksaan Tinggi

- Pasal 7

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: