Iklan RBTV

Gagal Seleksi PPPK? Tidak Semua Diangkat Paruh Waktu, BKN Tetapkan Persyaratan Ini

Gagal Seleksi PPPK? Tidak Semua Diangkat Paruh Waktu, BKN Tetapkan Persyaratan Ini

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Selain PPPK dan CPNS, pemerintah juga memberikan kesempatan honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu termasuk bagian Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. 

Skema PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

Adanya kebijakan ini tentu memberi peluang sekaligus angin segar bagi tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:4 Bank Penyedia Gadai SK PPPK 2025, Limit Pinjaman Bisa Sampai Ratusan Juta Tergantung Ini

Meski demikian, ada informasi yang sangat penting dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 tidak semuanya secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan ini hanya bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Terdapat dua kriteria utama yang memungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Lulus seleksi PPPK tahap 1 namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

2. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lolos.

Namun demikian, kriteria di atas masih harus disertai dengan syarat tambahan, yakni:

- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: