Daftar Bank yang Terima Gadai SK PNS 2025, Berikut Proses Pengajuan dan Pencairan Dana
Daftar Bank yang Terima Gadai SK PNS 2025, Berikut Proses Pengajuan dan Pencairan Dana--Foto: ist
NASIONAL, RBTV.DIAWAY.ID - Daftar bank yang terima gadai SK PNS 2025, berikut proses pengajuan dan pencairan dana.
Fenomena maraknya gadai SK PNS bukanlah rahasia umum lagi, melainkan banyak PNS yang memilih untuk menjaminkan surat tersebut untuk memperoleh pinjaman setelah mereka resmi diangkat sebagai PNS.
BACA JUGA:Serbu Promo JSM Alfamart Hari Ini 24 Mei 2025, Minyak Goreng 2 Liler Tebus Segini
SK PNS adalah sebuah surat resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang, dan menetapkan seseorang untuk diangkat sebagai PNS beserta penjelasan hak dan kewajibannya saat mengabdi kepada negara. Hal ini juga bisa kamu temukan saat kamu bekerja sebagai seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan.
Bagi sebagian orang yang sudah punya SK Pengangkatan sebagai PNS maupun karyawan tetap, milenial bisa menggunakan dokumen ini sebagai persyaratan untuk memperoleh pinjaman di antaranya KPR, KTA, dan jenis pinjaman lainnya.
Fenomena inilah yang banyak digunakan oleh PNS untuk menjaminkan dokumen tersebut untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah yang besar. Pada umumnya, gadai SK PNS yang dijaminkan di bank bisa dalam kurun waktu yang lama hingga di atas 20 tahun. Tenor pinjaman yang dipilih oleh PNS tergantung dari berapa jumlah pinjaman yang ingin diajukan.
BACA JUGA:Kilau Emas Hari Ini Mulai Redup, Cek Harga Terbaru Antam, UBS dan Galeri24
Produk Pinjaman BRI untuk Gadai SK PNS 2025
1. BRIguna Karya
Briguna Karya adalah pinjaman yang ditujukan kepada pegawai aktif dengan penghasilan tetap (fixed income), baik dari instansi pemerintah maupun swasta, untuk keperluan konsumtif.
Pinjaman ini memiliki plafon hingga Rp500 juta atau lebih, tergantung dari kapasitas pengembalian nasabah. Tenor pinjaman dapat disesuaikan dengan sisa masa kerja, maksimal hingga 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


