Kabar Terbaru, Ini Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa, Bisa Sampai 16 Tahun?
Kepala Desa--
- Kepala desa yang telah menjabat dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 atau sebelum April 2024, tetap menyelesaikan tugas sesuai masa jabatan sebelumnya, yaitu 6 tahun. Mereka tidak secara otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun.
- Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun berlaku bagi kades yang masih menjabat saat UU ini mulai diberlakukan (setelah 25 April 2024).
- Desa yang telah melakukan pemilihan sebelum UU ini sah, tetap mengikuti aturan lama.
Dengan demikian, tidak semua kades mendapatkan perpanjangan. Hanya mereka yang masih aktif menjabat saat UU baru diberlakukan yang masa jabatannya akan menyesuaikan menjadi 8 tahun, bukan yang telah purna tugas sebelumnya.
BACA JUGA:Gadai SK PNS ke Bank Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Ini Indokator yang Menentukan
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Berikut adalah ringkasan tanggung jawab kepala desa:
Tugas Pokok:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan desa
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan
- Mendorong pemberdayaan masyarakat
BACA JUGA:Apple Bangkrut? Penjualan iPhone Anjlok Hampir 50 Persen
Kewajiban:
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan ke bupati/wali kota
- Menjaga keamanan dan ketertiban desa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


