Resmob Polresta Bengkulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur yang Dicekoki Miras di Pantai Panjang
RP pelaku cabul yang ditangkap Resmob Polresta Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Resmob macan gading Polresta Bengkulu tangkap pelaku pencabulan anak bawah umur yang dicekoki miras di Pantai Panjang.
Usai menerima laporan terjadi tindak pidana dugaan persetubuhan remaja bawah umur berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar, Tim resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Musda MUI KE-XI, Prof Zulkarnain Dali Terpilih jadi Ketua MUI Provinsi Bengkulu
Pelaku yang diamankan berinisial RP berusia 18 tahun, warga Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RP dilakukan Jumat malam saat identitasnya sudah dikantongi.
Pelaku ditangkap di Kawasan Jalan Bangka Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pelajar SMA Tewas Tenggelam di Wisata Sungai Lubuk Sahung Bengkulu Utara
Usai ditangkap, pelaku kemudian langsung dibawa ke Gedung Unit PPA Polresta Bengkulu untuk diperiksa dan serangkaian proses penyidikan lebih lanjut.
"Benar kita tangkap pelaku usai menerima laporan dari orang tua korban. Dugaan sementara ada pemaksaan, namun masih terus didalami dan dilakukan proses," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, Sabtu (31/5/2025).
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Serahkan Mega Mall dan PTM ke Pemkot, Dedy Wahyudi Bentuk Manajemen Profesional
Kasus dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu hotel kelas melati di Kawasan Pantai Panjang.
Dalam laporan orang tua korban ke polisi, kejadian berawal saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil buku pelajaran ke rumah temannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


