Putusan Banding Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah
Terdakwa dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam saat persidangan di PN Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Putusan banding perkara dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 dari Pengadilan Tinggi Bengkulu telah keluar.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang diketuai oleh Hakim Zainuri mengubah dan menaikan hukuman ketiga terdakwa yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat pertama.
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL tertanggal 3 Juni 2025
Terdakwa Mardi selaku PPK dari BPJN Bengkulu
- Pidana Penjara 2 tahun
- Denda Rp50 Juta subsider 4 bulan kurungan
Terdakwa Zainul Abdin selaku Konsultan Pengawas
- Pidana penjara 2 tahun
- Denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan
Terdakwa Ferra Lolyta selaku Kontraktor
- Pidana penjara 8 tahun
- Denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan
- Uang Pengganti Kerugian Negara Rp8.214.236.654,17 atau jika tidak diganti dan uang tidak mencukupi, akan dipidana selama 3 tahun penjara
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin’ by Mandiri, Ini Biaya-biaya yang Perlu Diperhatikan
Putusan hakim Pengadilan Tinggi bagi terdakwa Mardi selaku pejabat BPJN Bengkulu dan terdakwa Zainul ini naik dari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang awalnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ferra Lolita awalnya diputus dengan pidana penjara oleh Pengadilan tingkat pertama selama 7 tahun denda Rp50 juta subsider 4 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 8,2 milyar atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Proyek Taman Rp 18 Miliar Diatas Lahan untuk TPU Ancam Keselamatan Warga, Termasuk Rumah dan Mesjid
Kasi Penkum Kejati Benglulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan pihaknya sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Arief menyebut, untuk terdakwa Nafdi dan Zainul pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


