Iklan RBTV

Putusan Banding Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Putusan Banding Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Terdakwa dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam saat persidangan di PN Bengkulu--

"Terdakwa Nafdi sama terdakwa zainul kita kasasi karena masih kurang dari 2/3 tuntutan. Kalau terdakwa Fera kita terima putusan, tapi jika terdakwa kasasi, kita juga kasasi," kata Kasi Penuntutan.

Sementara itu, Ranggi Setiyadi selaku PH terdakwa Ferra Lolita, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dan tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu.

"Kita akan kasasi sebagaimana telah keluarnya putusan Banding," kata Ranggi.

BACA JUGA:Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran, Gubernur Helmi Hasan Sambangi BPKP Provinsi Bengkulu

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait