Tak Perlu Was-was, Ikuti Tips Ini untuk Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang Ke Rumah
Debt Collector Lapangan--
- Ketahui Batasan Penagihan Mengenai Waktu, Tempat, dan Etika
Sesuai ketentuan dari OJK, penaighan oleh debt collector pinjol hanya boleh dilkaukan pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 08.00–20.00 WIB, dari Senin sampai Sabtu.
Selain itu, mereka dilarang keras menggunakan cara-cara intimidatif, memaksa, mengancam, atau mempermalukan debitur di depan umum.
Jika kamu mengalami perlakuan kasar, pencemaran nama baik, atau intimidasi dari pihak penagih utang, kamu berhak merekam interaksi sebagai bukti.
Pastikan kamu menyimpan semua bukti ini, karena bisa kamu gunakan saat melapor ke pihak berwenang seperti polisi, OJK, atau Kominfo.
BACA JUGA:Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Honor TKS Satpol-PP
Tips Aman Tambahan agar Tidak Terjebak Penagihan Ilegal
Ada beberapa tips tambahan yang penting kamu lakukan agar tidak terjebak dalam skema pinjaman online ilegal, di antaranya:
1. Selalu Cek Status Legalitas Pinjol
Pertama, selalu cek status legalitas pinjol sebelum meminjam. Kamu bisa cek di situs resmi OJK atau menghubungi layanan WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga semua praktik penagihannya juga tunduk pada peraturan yang berlaku.
2. Hindari Pinjam Pinjol Ilegal
Kedua, hindari meminjam di pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pinjol ilegal biasanya memiliki bunga mencekik, tenor yang sangat singkat, dan cara penagihan yang jauh dari etika.
Banyak kasus yang menunjukkan bahwa pinjol ilegal menyebarkan data pribadi debitur, mengancam keluarga, bahkan menyebar fitnah di media sosial. Ini jelas melanggar hukum dan bisa kamu laporkan ke Kominfo atau polisi.
3. Catat Semua Janji Pembayaran
Ketiga, catat semua janji Pembayaran atau kesepakatan yang kamu buat dengan pihak pinjol, terutama jika kamu sudah meminta keringanan atau cicilan.
Dengan mencatatnya, kamu punya bukti kuat jika suatu saat mereka membantah atau mengubah kesepakatan sepihak.
Hak kamu untuk mengajukan cicilan harus dihormati, terutama jika kamu sudah beritikad baik untuk menyelesaikan utangmu.
Langkah Hukum Jika Terjadi Pelanggaran, Jangan Ragu untuk Melapor
Jika kamu mengalami kekerasan verbal, penyebaran data pribadi, atau intimidasi fisik dari pihak penagih pinjol, kamu berhak melaporkan kejadian tersebut ke polisi, terutama bagian cyber crime.
Selain itu, kamu juga bisa melaporkan pinjol ilegal atau DC yang melanggar etika ke OJK melalui email [email protected] atau layanan telepon 157.
Jangan lupa juga laporkan konten atau tindakan penyebaran data pribadi ke Kominfo via email [email protected].
Kamu juga bisa mencari bantuan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) atau pengacara yang memahami kasus pinjaman online.
Banyak lembaga bantuan hukum yang bersedia memberikan pendampingan secara cuma-cuma atau berbasis donasi, khususnya untuk korban pinjol ilegal yang tertekan secara ekonomi dan psikologis.
Hak Kamu Adalah Perisai Terkuatmu
Menghadapi debt collector pinjol yang datang ke rumah memang tidak mudah. Tapi kamu tidak sendirian. Dengan mengetahui hak-hakmu sebagai debitur, memahami aturan main penagihan, dan tidak gentar untuk melaporkan pelanggaran, kamu bisa melindungi dirimu dan keluargamu dari ancaman serta tekanan tidak manusiawi.
Pastikan selalu menggunakan pinjol yang legal, hindari pinjaman dari aplikasi ilegal, dan simpan semua bukti komunikasi untuk keamanan.
BACA JUGA:UMB Raih Peringkat 1 Kategori Evaluasi Pembelajaran di LLDIKTI Wilayah II
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


