Jika DC Lapangan Shopee Mengancam, Ini Hal yang Bisa Nasabah Lakukan
Apa yang harus dilakukan jika DC lapangan mengancam?--
Sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, DC lapangan hanya boleh melakukan penagihan dalam waktu tertentu, yaitu dari pukul 08.00 hingga 20.00 dan harus melakukannya dengan cara yang sopan serta tidak melanggar hak pribadi nasabah.
Jika DC lapangan melanggar ketentuan ini, Anda berhak untuk melaporkannya.
BACA JUGA:DC Lapangan Kredivo Makin Luas, Berikut Daftar Wilayah Operasi Terbaru di 2025
3. Periksa Status Legalitas Pinjaman Online
Langkah selanjutnya adalah memastikan status legalitas dari perusahaan pinjaman online yang Anda gunakan.
Di Indonesia, OJK memiliki daftar perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar dan memiliki izin.
Jika Anda menerima ancaman dari DC lapangan dan perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan tersebut adalah pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang kasar dan tidak sesuai hukum, sehingga Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwajib atau OJK.
Untuk memeriksa status legalitas perusahaan pinjaman, Anda bisa mengunjungi situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
4. Catat dan Dokumentasikan Segala Bentuk Ancaman
Jika DC lapangan memberikan ancaman secara langsung atau melalui telepon, pastikan untuk mencatat dan mendokumentasikan semua bentuk ancaman tersebut.
Ini dapat meliputi rekaman suara, pesan teks, atau percakapan di aplikasi pesan.
Dokumentasi ini sangat penting sebagai bukti jika Anda perlu melaporkan tindakan DC lapangan ke pihak berwajib atau ke OJK.
Jika memungkinkan, rekamlah percakapan atau ancaman yang disampaikan secara langsung, namun lakukan dengan bijak dan tetap patuhi hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


