Hukum Profesi DC Lapangan Menurut Islam, Apakah Halal atau Haram?
Bagaimana hukum Islam tentang profesi DC lapangan atau debt collector?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Hukum profesi DC lapangan menurut Islam, apakah halal atau haram?
DC lapangan merupakan profesi yang berperan dalam melakukan penagihan utang yang diakibatkan kasus wanprestasi berupa kredit macet.
Profesi ini ada seiring adanya nasabah yang mangkir dari tanggung jawabnya dalam membayar utang kepada lembaga jasa keuangan tempat ia mengajukan pembiayaan/ kredit bagi usahanya atau bahkan untuk kebutuhan sendiri.
Bagi pihak pemberi utang, macetnya dana di tangan nasabah, menjadi hambatan tersendiri baginya. Untuk itulah mereka menyediakan jasa DC lapangan.
Keberadaan DC lapangan sebenarnya bisa dibedakan menjadi dua yakni berasal dari tenaga internal pemberi utang dan melalui peran jasa pihak ketiga.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sebabnya Pinjol Kirim DC Lapangan ke Rumah Anda
Jika DC lapangan berasal dari pemberi utang, maka segala mekanisme terkait dengan macetnya produk pembiayaan, memungkinkan untuk dilakukan. Sebagaimana tertuang dalam Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 280:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Bila ditemui adanya kesulitan melunasi utangnya, maka tunggulah hingga ia mudah. Dan bila kalian menshadaqahkannya, maka itu adalah lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 280).
Namun lain halnya bila peran DC lapangan dimainkan oleh pihak ketiga. Bisa jadi, visi dan misi pemberi utang tidak banyak menjadi pertimbangan oleh mereka, sebab basis kinerja DC lapangan adalah akad istiqradl ju’alah (penagihan dengan upah berbasis akad prestasi) qiyas dengan akad iqtiradl (mencarikan utangan).
(قَوْلُهُ مِنْ أَقْسَامِ الْجَعَالَةِ ) وَلَوْ قَالَ اقْتَرِضْ لِي مِائَةً وَلَك عَشَرَةٌ أَيْ فِي مُقَابَلَةِ الِاقْتِرَاضِ فَهُوَ جَعَالَةٌ ذَكَرَهُ الْمَاوَرْدِيُّ وَالرُّويَانِيُّ ا هـ نِهَايَةٌ أَيْ وَيَقَعُ الْمِلْكُ فِي الْمُقْتَرِضِ لِلْقَائِلِ فَعَلَيْهِ رَدُّ بَدَلِهِ وَفِيهِ تَفْصِيلٌ فِي الْوَكَالَةِ فَرَاجِعْهُ ع ش
“Perkataan mushannif termasuk bagian dari akad ju’alah adalah ada seseorang yang berkata: “carikan aku utangan 100, maka kamu saya kasih 10, atau yang sebanding dengan utangan yang berhasil dicarikan. Akad seperti ini termasuk akad ju’alah sebagaimana dituturkan oleh al-Mawardi, dan al-Ruyani.” (Tuhfatu al-Muhtaj Syarah al-Manhaj, Juz 27, halaman 13).
BACA JUGA:Ikuti Cara Ini agar DC Lapangan Shopee Tidak Datang ke Rumah
Sebagaimana yang berlaku atas akad meminta dicarikan pinjaman (iqtiradl), maka kedua akad ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana hukum kebolehan menagih utang seseorang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


