Hukum Profesi DC Lapangan Menurut Islam, Apakah Halal atau Haram?
Bagaimana hukum Islam tentang profesi DC lapangan atau debt collector?--
إنَّ اللَّه تَعَالَى فَرَضَ فَرائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا، وحدَّ حُدُودًا فَلا تَعْتَدُوهَا، وحَرَّم أشْياءَ فَلا تَنْتَهِكُوها، وَسكَتَ عَنْ أشْياءَ رَحْمةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيانٍ فَلا تَبْحثُوا عَنْهَا
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menetapkan sejumlah kewajiban, maka jangan sia-siakan. Dan Allah telah menetapkan sejumlah batasan-batasan, maka jangan melampauinya. Allah SWT juga telah mengharamkan hal-hal tertentu, maka jangan engkau melanggarnya. Dan Allah diamkan sesuatu yang lain, sebagai rahmat bagi kalian yang tidak akan pernah terlupakan. Maka, jangan korek-korek sesuatu itu!” HR. Al-Daruquthny.
Sebagai kesimpulan, profesi DC lapangan adalah profesi yang diperbolehkan oleh syariat. Akan tetapi, hendaknya pelaksanaan profesi ini juga jangan meninggalkan adab-adab yang sudah ditetapkan dan berlaku dalam syariat.
Melampaui adab dan ketentuan syariat, menjadikan profesi ini rawan terhadap tindakan aniaya dan melampaui batas. Demikian, semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


