Apakah DC Lapangan Shopee Bisa Dipenjara? Bila Mengintimidasi atau Mengancam Nasabah
Bisakah DC lapangan dipenjara?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Apakah DC lapangan Shopee bisa dipenjara? Bila mengintimidasi atau mengancam nasabah.
Pada dasarnya DC lapangan (debt collector) bisa saja ditindak jika memang terbukti melanggar hukum yang berlaku.
Keberadaan DC lapangan pinjol memang kerap kali meresahkan masyarakat. Terlebih jika mereka menggunakan ancaman hingga kekerasan ketika menagih hutang.
Sebenarnya pihak DC lapangan memiliki kuasa untuk melakukan penagihan utang pada nasabah ketika kualitas peminjaman sudah memburuk.
1. Izin bagi DC Lapangan dan Tindakan yang Dilarang
Izin untuk DC lapangan ini didapat dari penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal juga dengan penyelenggara fintech atau pinjol.
Meski begitu, para DC lapangan ini tetap tidak bisa sewenang-wenang dalam proses penagihan, seperti mengambil barang secara paksa maupun melakukan intimidasi yang disertai kekerasan. Sebab nantinya akan ada beberapa sanksi hukum yang bisa diberikan.
2. Sanksi Hukum dan Langkah yang Dapat Dilakukan Nasabah
Misalnya, seperti tindak DC lapangan yang mengambil paksa barang atau harta nasabah dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata sehingga debitur dapat mengajukan gugatan.
Tindakan pengambilan paksa ini juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP.
BACA JUGA:Hukum Profesi DC Lapangan Menurut Islam, Apakah Halal atau Haram?
Adapun jika melakukan pengambilan paksa disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023.
Apabila DC lapangan terjerat pasal pencurian, maka akan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Sedangkan jika terjerat pasal penarikan barang atau harta debitur secara paksa tanpa adanya perjanjian maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp 500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


