Iklan RBTV

Apakah DC Lapangan Shopee Bisa Dipenjara? Bila Mengintimidasi atau Mengancam Nasabah

Apakah DC Lapangan Shopee Bisa Dipenjara? Bila Mengintimidasi atau Mengancam Nasabah

Bisakah DC lapangan dipenjara?--

Itu semua hanya halusinasi Anda saja. Hanya bayangan pikiran Anda yang belum tentu benar-benar terjadi karena DC lapangan telah berhasil membuat mental Anda rapuh dengan ancam-ancaman mereka.

Mulai saat ini coba Anda ingat sudah berapa kali Anda diancam akan didatangi DC lapangan ke rumah, sudah beberapa kali Anda di chat, atau ditelepon Debt Collector.

Seperti diketahui, Shopee memiliki DC lapangan tetapi belum tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hanya disekitaran Pulau Jawa, dan itu pun random atau sekitar Jabodetabek.

BACA JUGA:DC Lapangan Kredivo Makin Luas, Berikut Daftar Wilayah Operasi Terbaru di 2025

Namun, tidak semua orang yang gagal bayar didatangi oleh DC Shopee.

Tetapi selama ini narator belum mendapatkan kabar bahwa debitur yang berada di luar wilayah Jabodetabek atau Jawa Barat dikunjungi oleh DC lapangan Shopee.

Kendati demikian, Jika DC lapangan datang ke rumah Anda tidak usah takut. Bicara saja baik-baik bahwa Anda belum bisa melunasi tanggungan pinjaman online dengan alasan yang masuk akal.

Anda juga tidak perlu panik, tidak usah emosi yang akan mengakibatkan perdebatan dengan DC lapangan.

Bahwa DC lapangan yang datang ke rumah nasabah itu sedang menjalankan tugas pekerjaannya layaknya saat Anda sedang bekerja di sebuah perusahaan.

Jadi selama DC lapangan yang datang bisa diajak bicara dengan baik maka disambut juga dengan baik.

Namun jika ada DC lapangan yang datang bertindak di luar SOP menagih dengan cara yang ancaman, melakukan kekerasan, bersifat mempermalukan debitur jangan takut untuk mengusirnya.

BACA JUGA:Rupiah Cepat Punya DC Lapangan? Coba Cek di Sini Jawabannya

Anda juga bisa melaporkan ke aparatur setempat untuk mengamankan DC lapangan yang bertindak di luar aturan yang ditentukan OJK.

Aturan penagihan DC tersebut sudah tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kesimpulannya, nasabah tidak perlu takut jika diancaman DC lapangan karena keberadaan Debt Collector Shopee masih random. Titik lokasinya rata-rata di Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: