3 Alasan Kalian Tidak Perlu Takut jika Galbay Pinjol Aklulaku, Begini Penjelasannya
Anda tidak perlu begitu khawatir jika menunggak angsuran pinjol Akulaku--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tiga alasan kalian tidak perlu takut jika galbay Pinjol Aklulaku!
Akulaku adalah platform keuangan digital yang menyediakan berbagai layanan seperti kredit tanpa kartu, pinjaman tunai, dan cicilan online.
Singkatnya, Akulaku membantu pengguna untuk mengakses produk dan layanan yang dibutuhkan, bahkan ketika tidak memiliki dana tunai.
Dengan semua kemudahan yang ditawarkannya ini, tidak sedikit nasabah yang tertarik melakukan pinjaman bahkan hingga terjerumus pada pinjaman dengan jumlah yang besar sehingga mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran.
BACA JUGA:Bikin Gak Nyenyak Tidur, Ini Daerah yang Ditargetkan DC Lapangan Akulaku
Mungkin, jika ditelaah secara hukum dan aturan yang berlaku, di sini pengguna galbay tentu saja akan dikenakan sebuah denda. Namun, denda ini akan memberatkan dan semakin bertambah. Sehingga ini menjadi beban pikiran nasabah yang galbay.
Nah, seperti informasi yang sudah beredar di lapngan, jika debt collector (DC) lapangan dari akulaku ini sudah tersebar luas hingga pelosok negeri.
Namun, melansir dari kanal YouTube @Fintech.Id, nasabah galbay tidak perlu merasakan ketakutan yang berlebihan jika memang sedang diposisikan pada fase berat atau belum memiliki uang untuk melakukan pembayaran.
Sebab, @Fintech.Id memberikan sedikit bocorana mengenai apa saja yang menjadi alasan pengguna Akulaku tidak perlu merasakan ketakutan, berikut diantaranya.
BACA JUGA:Selain Didatangi DC Lapangan, Ini Risikonya jika Menunggak Angsuran Shopee PayLater
Alasan Nasabah Tidak Perlu Takut Galbay Akulaku
1. Akulaku Adalah Pinjol Legal
Akulaku merupakan salah satu pinjol legas dan resmi serta memiliki izin dari OJK. Sehingga ini akan aman dari msalah sebar data, aman dari tindakan kriminal yang membahayakan. Jadi, bagi nasabah yang galbay jangan panik.
2. Akan Ada Titik Denda Pinjol Berhenti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


