Dugaan Korupsi Fee Proyek di Dinas Pertanian Kaur, Penyidik Bongkar Modus Permintaan Fee
Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti--
BENGKULU, RBTV.DISWAY. ID - Dugaan korupsi fee proyek di Dinas Pertanian Kaur, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu bongkar modus permintaan fee dari keterangan saksi.
Para saksi dalam perkara dugaan korupsi fee proyek di Dinas Pertanian Kaur kembali dipanggil penyidik untuk ketiga kalinya dan dimintai keterangan lanjutan.
BACA JUGA:BI Gelar Pelatihan Wartawan Ekonomi dan Tinjau UMKM Binaan di Kabupaten Rejang Lebong
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan jika para saksi kembali dimintai keterangan tambahan.
Dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan saat ini sudah tahap penyidikan.
"Saksi-saksi ada yang dipanggil lagi, penyidik minta keterangan tambahan," kata Kompol Fuad (17/6).
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu: BSU 2025 Tidak Cair Jika Punya Tunggakan
Selain para kontraktor yang dimintai keterangan, penyidik Subdit Tipidkor juga memanggil Kepala Dinas Pertanian Kaur pada Senin (16/6) untuk dimintai keterangan tentang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp7,1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah dipanggil penyidik, diduga kuat ada keterlibatan oknum yang secara langsung mengondisikan dan mengarahkan siapa saja kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Dinas Pertanian tersebut.
Setiap kontraktor yang mengerjakan paket proyek tersebut, ada aliran fee yang sengaja diminta oleh oknum. Fee yang diberikan kepada oknum tersebut diberiksa sesuai dengan kesepakatan awal dan nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan.
BACA JUGA:Bocoran Informasi Pencairan BSU 2025 di Provinsi Bengkulu dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya mengungkap adanya aliran fee proyek, kerugian negara timbul akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi karena para kontraktor yang mengerjakan proyek tidak ahli dalam bidangnya.
Mirisnya, sejumlah pihak ketiga yang mengerjakan proyek di Dinas Pertanian Kaur ini sebagiannya adalah tani dan penyedia jasa yang sama sekali tidak berkaitan dengan pekerjaan fisik atau pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:SPMB Kota Bengkulu 2025 untuk SD, Siswa yang Diterima Melebihi Daya Tampung Tak Masuk Dapodik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


