Update Terbaru jadwal Pencairan BSU 2025 dari Kemnaker
Jadwal pencairan BSU 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Masuk pekan ketiga bulan Juni, BSU 2025 masih abu-abu, ini update terbaru dari Kemnaker!
Hingga hari ini, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih menjadi perbincangan hangat dan serius di media sosial.
Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengenai kapan waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Jika mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU rencananya akan disalurkan untuk dua bulan sekaligus, dan pencairan pertama di bulan Juni ini.
BACA JUGA:Puji Pidato Diplomatik Prabowo di Rusia, Sultan: Presiden Lebih Memilih Fokus Pada Diplomasi Ekonomi
Namun, meskipun saat ini sudah hampir memasuki minggu terakhir di bulan Juni, kabar mengenai pencairan ini masih belum mendapatkan kepastian bagi pegawai yang Tengah menunggu.
Adapun besaran bantuan per bulannya adalah Rp 300.000. Oleh karena itu, total, masyarakat dapat mencairkan Rp 600 ribu
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi ayat (1) pasal 6 permenaker tersebut.
BACA JUGA:UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
Lantas, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu paling akhir kapan?
Melansir dari beberapa sumber, pada awal Juni lalu, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa BSU sebisa mungkin akan disalurkan sebelum pekan kedua Juni. Namun, ia tidak memberi rincian tanggalnya.
"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insya Allah," jelasnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
BACA JUGA:Bentuk Pansus, DPRD Bengkulu Selatan Minta Perusahaan Perkebunan Hadirkan Program Beasiswa
Pekan kedua Juni sudah lama terlewat. Bahkan, saat ini, tanggalan sudah beranjak meninggalkan pekan ketiga menuju minggu keempat Juni 2025. Namun, hilal penyaluran BSU masih belum tampak sehingga mengundang pertanyaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


