Iklan RBTV

3 Tuntutan Driver Grab Bengkulu saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Kota Bengkulu

3 Tuntutan Driver Grab Bengkulu saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Kota Bengkulu

Demo Grab Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - 3 tuntutan driver Grab Bengkulu saat aksi unjukrasa di DPRD Kota Bengkulu.

Ratusan driver ojek online (ojol) Grab di Kota Bengkulu menggelar aksi sebagai bentuk protes atas kebijakan aplikator yang dianggap tidak berpihak kepada kesejahteraan mitra pengemudi. 

Aksi protes yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Bengkulu diikuti oleh sekitar 500 driver grab dari berbagai wilayah.

BACA JUGA:Panduan Cara Pinjam Uang di SeaBank untuk Nasabah Baru dengan Limit Rp3 Juta Langsung Cair

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh koordinator aksi, para driver menyampaikan tiga poin utama tuntutan untuk di dengar oleh perwakilan DPRD Kota Bengkulu.

3 Poin Tuntutan Driver Grab Bengkulu

  • Menolak Sistem Target Orderan Baru. Driver menilai sistem baru yang menetapkan level berdasarkan jumlah order, seperti 500 untuk level Jawara, 425 untuk Ksatria, dan 350 untuk pejuang, ini telah mendorong mitra bekerja di luar batas kemampuan.
  • Menolak Sistem Orderan Slot. Skema distribusi order yang disebut ‘Slot’ dinilai tidak adil dan merugikan banyak pengemudi. 
  • Menolak kebijakan lain yang dianggap tidak manusiawi, sejumlah kebijakan operasional dianggap sepihak, tanpa mendengarkan suara mitra. 

BACA JUGA:Simak Cara Terbaru Pengajuan KUR BRI 2025 Agar Disetujui Pihak Bank, Rp 50 Juta Langsung Cair

Robin Berlian selaku penanggung jawab aksi menyampaikan, mereka merasa terbebani dengan aturan yang tidak mempertimbangkan situasi nyata di lapangan saat ini, terutama di tengah kondisi persaingan dan jumlah order yang tidak merata.

Robi pun menegaskan jika tuntutan ini murni untuk memperjuangkan hak-hak mitra driver, bukan untuk merusak hubungan dengan aplikator.

“Kami hanya ingin kebijakan yang adil dan manusiawi. Jika kebijakan dibuat tanpa mendengarkan suara kami, lalu di mana keadilan itu,” kata Robi Berlian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: