Iklan RBTV

Kejari Bengkulu Geledah Rumah Oknum DPRD Kota Bengkulu, Begini Modus Tersangka di Jual Beli Aset Pasar

Kejari Bengkulu Geledah Rumah Oknum DPRD Kota Bengkulu, Begini Modus Tersangka di Jual Beli Aset Pasar

Suasana penggeledahan di rumah tersangka PH--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Usai menetapkan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH sebagai tersangka, Kamis (2/10) sore, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menggeledah rumah PH yang berada di Jalan Mukoramah Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu.

Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu dikawal ketat oleh personel TNI bersenjata lengkap. Setiap ruangan diperiksa oleh penyidik untuk mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang menjerat PH yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Kejari Bengkulu MoU dengan BPN Kota Bengkulu

Pantauan RBTV di rumah tersangka saat proses penggeledahan, penyidik terlihat membongkar satu persatu dokumen, sementara pihak TNI berjaga di dalam dan luar rumah tersangka PH.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak menyampaikan, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka PH ini dengan cara membangun kios di atas lahan Pasar Panorama.

Usai membangun kios, tersangka kemudian meminta uang kepada para pedagang yang ingin berjualan di lokasi kios yang dibangunnya dengan harga mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit, dan tidak boleh berdagang di lokasi kios tersebut jika tidak membayar sesuai dengan harga yang sudah ditentukan.

"Ada jual beli aset berupa kios di Pasar Panorama yang dilakukan oleh tersangka PH dengan harga puluhan juta hingga ratusan juta," kata Wisdom.

BACA JUGA:Daftar Tuntutan Hukuman 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI di Bengkulu

Fri Wisdom Sumbayak menegaskan, penetapan tersangka PH pada Rabu (1/10) malam, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi.

"Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan Pasal 3 Junto 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, mereka kemudian dibawa ke Rutan Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, guna proses pengembangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait