ASN Bengkulu Tes DNA Anak, Mantan Suami Telantarkan Balita Berusia 2 Tahun
Ana Tasia Pase, Kuasa hukum pelapor FS--
Sementara itu, Ana juga menyampaikan jika pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan, dan semua bukti termasuk hasil tes medis jika diperlukan, akan dijadikan dasar dalam penanganan perkara.
Untuk diketahui, FS yang merupakan ASN di Bengkulu ini melaporkan mantan suaminya ke Polda Bengkulu pada 23 Januari 2025 lalu.
Saat itu terlapor SU menceraikan FS dan meminta agar pelapor FS tidak menggunakan namanya sebagai binti pada anak berusia 2 tahun tersebut, sehingga FS melapork ke Polda atas dugaan penelantaran anak.
BACA JUGA:Pernah Mandi Air Garam? Ternyata Ada Banyak Manfaatnya, Begini Cara Melakukannya
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


