Iklan RBTV

Event Tabut, Besaran Tarif Retribusi Parkir di Kota Bengkulu Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Event Tabut, Besaran Tarif Retribusi Parkir di Kota Bengkulu Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024

--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Event Tabut Bengkulu, Bapenda diminta awasi, Jukir dilarang tarik parkir di luar ketentuan Perda.

 

Sport Center Pantai Panjang akan menjadi lokasi pelaksanaan Event Tabut yang akan dimulai pada 1 Muharram atau 27 Juni 2025 mendatangkan.

 

Untuk pengelolaan parkir, diserahkan ke Bapenda Kota Bengkulu. Karenanya Walikota Dedy Wahyudi, meminta juru parkir atau jukir selama pelaksanaan Tabut tidak menaikkan retribusi dan bersikap ramah pada pengunjung. 

BACA JUGA:Ironi Umat Muslim Indonesia, Tahun Baru Masehi Pesta Kembang Api, Tahun Baru Islam Hening, Yuk Baca Doa Ini

Dikatakan Walikota, penarikan retribusi parkir juga harus sesuai ketentuan Perda. Menurut perda nomor 1 tahun 2024, tarif parkir kendaraan roda 2 sebesar 2 ribu rupiah dan roda 4 sebesar 3 ribu rupiah.

 

Walikota mengatakan jika ada juru parkir yang menarik parkir di luar ketentuan, maka Pemerintah akan mencabut SPT nya.

BACA JUGA:Presiden Donald Trump Ketahuan Berbohong Soal Perang Iran Vs Israel, ‘Mulutmu Harimaumu’

Para jukir juga diminta tidak memarkirkan kendaraan di bahu dan badan jalan, melainkan di dalam kawasan yang sudah ditetapkan.

 

“ Saya sudah perintahkan Bapenda Kota bahwa jangan menaikan tarif parkir, jika ketahuan masih menaikan akan kita cabut langsung SPT. Kemudian dilarang parkir di bahu jalan, serta untuk juru parkir harus layani masyarakat yang datang selama Event Tabut ini dengan ramah dan baik,”ujar Dedy Wahyudi. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: