Iklan RBTV

Tarif Parkir Resmi Festival Tabut 2025, Walikota Dedy Atensi Bapenda Awasi Jukir Liar

Tarif Parkir Resmi Festival Tabut 2025, Walikota Dedy Atensi Bapenda Awasi Jukir Liar

Tarif resmi parkir Tabut 2025--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.IDTarif parkir resmi Festival Tabut 2025 di Sport Center Pantai Panjang, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi atensi Bapenda awasi juru pakir (jukir) liar.

Festival Tabut 2025 akan dimulai 1 Muharram, tepatnya di tanggal 27 Juni 2025 di Sport Center Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Program Orang Tua Asuh Bengkulu, 5.000 Pelajar Jadi Anak Asuh Gubernur hingga Pejabat Eselon IV

Selama Festival Tabut berlangsung, urusan pengelolaan parkir di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Bengkulu.

Untuk itu, Wali Kota Bengkulu memberikan tugas khusus dan harus serius dijalani, yaitu mendata dan mengawasi agar tidak ada kantong-kantong parkir liar, apalagi ada kasus tarif parkir yang diminta kepada pengunjung tidak sesuai Perda.

BACA JUGA:Cara Menabung Emas di Shopee untuk Investasi Masa Depan, Lengkap Ketentuan Biayanya

Wali Kota Dedy meminta seluruh petugas parkir untuk ramah terhadap pengunjung, agar tidak mencoreng dan merusak image Kota Bengkulu yang akan berekspansi menjadi Kota Wisata.

Bang Dedy menegaskan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir resmi untuk kendaraan adalah:

  • Tarif Parkir Sepeda Motor Rp2000,-
  • Tarif Parkir Mobil Rp3000,-

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair ke ShopeePay dan DANA

Wali Kota yang terkenal disiplin dan tegas ini juga memberi peringatan keras, yaitu mencabut SPT bagi juru parkir yang menaikan tarif.

Agar kawasan Pantai Panjang rapi, juru parkir tidak boleh memarkirkan kendaraan di bahu dan badan jalan, melainkan di dalam kawasan yang sudah ditetapkan.

“Saya sudah perintahkan Bapenda Kota, jangan ada laporan tarif parkir naik. Jika ketahuan, SPT nya dicabut. Layani masyarakat yang datangg ke Tabut ini dengan ramah dan baik,” tegas Dedy Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: