KPM Bansos Full Senyum, Ini 13 Bansos yang Bakal Cair Bulan Juli 2025
Bansos yang Bakal Cair Bulan Juli 2025--
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, saat tahap 1 masih terdapat 1. 247. 768 orang yang belum mendapatkan pencairan BSU.
Setelah pencairan pada tahap 1 selesai, pemerintah akan memulai proses pencairan BSU tahap 2.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Bengkulu Utara, Dibangun di Ketahun, Jumlah Murid 13 Ribu Orang
6. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah akan memberikan dukungan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah akan menanggung biaya kesehatan BPJS sebesar Rp 42. 000 setiap bulannya untuk masing-masing anggota keluarga yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah.
Para penerima manfaat dari program ini wajib terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) dan memiliki data kependudukan yang sah.
7. Bansos Guru Honorer
Pemerintah akan mulai memberikan dukungan finansial untuk guru honorer atau yang bukan ASN pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026 yang dimulai pada bulan Juli.
Setiap guru akan menerima dukungan bulanan berkisar antara Rp 300. 000 hingga Rp 500. 000. Informasi mengenai dukungan finansial bagi guru honorer ini pertama kali diumumkan oleh Presiden
Pabowo Subianto di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat (2/5/2025) yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
BACA JUGA:Siap-siap! Tidak Disiplin Jam Kerja, Pemdes di Mukomuko akan Diberi Sanksi
8. Diskon transportasi
Diskon transportasi juga bagian dari paket stimulus ekonomi yang memanfaatkan momen libur sekolah sekitar awal Juni sampai dengan pertengahan Juli 2025.
Diskon yang diberikan antara lain:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6 persen
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.
9. Diskon tarif tol
Diskon biaya tol sebesar 2 persen juga merupakan program dorongan perekonomian yang ditujukan untuk 110 juta pengendara selama saat liburan sekolah.
Cara penerapan diskon biaya tol ini mirip dengan saat liburan Natal dan Tahun Baru serta Lebaran Idulfitri.
10. Perpanjangan diskon iuran JKK
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya. Program ini dilaksanakan selama enam bulan dari Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini tidak berdampak pada pekerja, tetapi membantu meringankan beban para pengusaha atau pihak pemberi kerja.
Peraturan mengenai pengurangan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7
Tahun 2025 yang mengatur Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu pada Tahun 2025.
BACA JUGA:Bantu Rakyat, Dinkes Kota Bengkulu Usulkan Penambahan Ambulans Baru
11. Bantuan Makan Bergizi Gratis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


