Iklan RBTV

Siap-siap! Tidak Disiplin Jam Kerja, Pemdes di Mukomuko akan Diberi Sanksi

Siap-siap! Tidak Disiplin Jam Kerja, Pemdes di Mukomuko akan Diberi Sanksi

Tidak Disiplin Jam Kerja Pemdes akan Diberi Sanksi--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Kantor desa sebagai tempat melayani masyarakat untuk mengurus surat menyurat dan lain sebagainya.

Untuk itu, setiap pemerintah desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Mukomuko diwajibkan untuk disiplin dalam menjalankan jam kerja.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Bengkulu Utara, Dibangun di Ketahun, Jumlah Murid 13 Ribu Orang

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko akan memberikan sanksi tegas pada perangkat desa yang tidak mentaati peraturan desa atau peraturan bupati dan mencakup waktu masuk dan pulang kerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat mengungkapkan, terkait dengan kedisiplinan jam kerja pemerintah desa, pihaknya menegaskan untuk mentaati peraturan tersebut, sehingga pelayanan terhadap masyarakat di desa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Warga Kalimantan, Sumbar dan Bangka Bakal Kaya, Ada Cadangan Uranium Bahan Baku Nuklir

“Kami dinas PMD dengan tegas menyampaikan desa yang tidak mematuhi aturan akan kita tindak tegas nanti. Kita selalu menyampaikan setiap pembinaan di desa kita sampaikan displin itu nomor satu, karena keberadaan kita di kantor desa itu melayani masyarakat, saya harap pelayanan di desa itu pelayanan prima” jelas Ujang Selamat.

Ujang Selamat menambahkan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik malas bekerja atau mengabaikan pelayanan publik.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Bengkulu Utara, Dibangun di Ketahun, Jumlah Murid 13 Ribu Orang

Kantor desa merupakan garda terdepan ketika warga butuh pelayanan, mereka pertama datang ke desa.

Kalau sampai ditutup saat jam operasional tanpa pemberitahuan, ini merupakan salah satu pelanggaran etik dan kewajiban pelayanan. Untuk itu akan ditindak tegas jika memang terbukti lalai dalam melakukan pekerjaan di kantor desa.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Tetapkan Pemenang O2SN 2025, Juara 1 dan 2 Wakili ke Tingkat Provinsi, Ini Namanya

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: