Bantuan Beras 10 Kg Meluncur Juli Ini, 160 Ribu KPM di Bengkulu Langsung Dapat 2 Bulan
bansos beras--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kabar baik bagi warga BENGKULU, karena bantuan pangan berupa beras 10 kg akan digelontorkan pemerintah di bulan Juli 2025.
Bantuan ini merupakan bagian dari sederet insentif dan subsidi yang diberikan pemerintah di pertengahan tahun ini.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang, Apakah Cukup Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari?
Bantuan pangan berupa beras sebesar 10 kilogram untuk dua bulan sekaligus ini akan disebar oleh Perum Bulog.
Bantuan beras ini diberikan kepada masing-masing 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM), sedangkan di Bengkulu mencapai 160 ribu penerima manfaat.
Adapun alokasi bantuan ini merupakan alokasi untuk bulan Juni-Juli 2025, yang disalurkan satu kali di bulan Juli 2025. Itu artinya, 160 ribu KPM di Bengkulu akan menerima langsung bantuan pangan berupa beras 20 kg.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah, Silakan Cek Nama Anda di Sini (Bagian 3)
Jumlah ini pun diverifikasi sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ini adalah salah satu paket stimulus ekonomi dari pemerintah khususnya disektor pangan, penyalurannya baru dilaksanakan bulan Juli ini,” ucap Pimpinan Wilayah Kantor Perum Bulog Kanwil Bengkulu, Dodi Syarial.
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Pemkot Bengkulu? Segini Jumlah yang Diterima per Bulan
Dodi menuturkan, penyalurannya akan dilakukan dua bulan sekaligus. Artinya, setiap keluarga penerima akan mendapatkan bantuan beras 20 kg sebagai bantuan dari pemerintah.
"Nantinya data tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, sehingga ketika data yang sudah final bersama Dinas Sosial Provinsi maupun Kabuptaen dan Kota, maka selanjutnya Perum Bulog akan memutakhirkan dan memastikan bahwa data tersebut benar valid atau tidak ada data yang sengketa," terangnya.
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Pemkot Bengkulu? Segini Jumlah yang Diterima per Bulan
Dodi mengatakan, skema penyalurannya masih belum diketahui secara pasti. Namun yang jelas pencairan dilakukan sekaligus 2 bulan, dan Perum Bulog sebagai operator, sementara untuk regulasinya adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


