Semudah Ini! Begini Cara Ajukan Pinjaman di Pegadaian Via LinkAja
Pinjaman di Pegadaian--
Dalam artikel ini, kita akan fokus pada panduan pengajuan pinjaman Pegadaian melalui aplikasi LinkAja, yang dilansir dari penjelasan kanal YouTube @DeraHidayat.
Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki aplikasi LinkAja versi biasa (non-Syariah) di smartphone Anda, karena menu pinjaman saat ini tidak tersedia di versi Syariah, berikut penjelasannya:
1. Buka Aplikasi LinkAja
Setelah masuk, klik pada menu "Pinjaman" yang tersedia di halaman utama.
2. Pilih Penyedia Pinjaman "Pegadaian"
Di antara beberapa penyedia pinjaman yang muncul (seperti BPPI, Ukhuwah, Kredit Pintar, Indodana, Adira), pilih "Pegadaian". Anda akan diarahkan untuk membaca dan menyetujui ketentuan layanan pinjaman online Pegadaian.
3. Pilih Jenis Pinjaman
Pegadaian di LinkAja menyediakan dua fitur pinjaman utama:
- Cicilan Kendaraan: Solusi pembiayaan untuk Anda yang ingin memiliki kendaraan bermotor.
- pembiayaan Multiguna: Pinjaman ini umumnya berbentuk uang tunai, ideal untuk kebutuhan usaha atau keperluan pribadi lainnya.
4. Simulasi Pinjaman (Pembiayaan Multiguna)
Jika Anda memilih Pembiayaan Multiguna, Anda akan masuk ke tahap simulasi.
- Anda bisa menuliskan sendiri jumlah pinjaman yang diinginkan, misalnya Rp5.000.000 atau Rp10.000.000.
- Pilih jangka waktu kredit (tenor) yang sesuai, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 48 bulan.
- Contoh Simulasi:
Untuk pinjaman Rp5.000.000 dengan tenor 12 bulan (1 tahun), simulasi angsuran per bulannya sekitar Rp479.000.
Perlu diingat, ini adalah estimasi dan bisa berubah sesuai kebijakan Pegadaian.
BACA JUGA:Couplepreneur Ini Sukses Bawa Kerajinan 'Craftote' Tembus Pasar Ekspor Asia dan Amerika
5. Detail Pengajuan (Data Diri)
Setelah simulasi, klik "Selanjutnya". Anda akan diminta mengisi data diri sesuai KTP, termasuk nama lengkap, nomor KTP, dan konfirmasi alamat. Anda juga akan memilih kantor Pegadaian (outlet) terdekat sesuai alamat Anda.
6. Detail Agunan (Jaminan)
Jika pinjaman Anda memerlukan agunan (misalnya BPKB), Anda akan mengisi detailnya di tahap ini:
- Tentukan apakah Anda memiliki usaha atau tidak.
- Pilih jenis agunan (misal: BPKB motor/mobil).
- Pilih tahun pembuatan kendaraan (misal: 2024).
- Masukkan merek kendaraan (misal: Honda), tipe (misal: Honda Beat), nomor polisi, dan status kepemilikan agunan (milik sendiri, atas nama orang lain, suami/istri, atau kerabat).
7. Konfirmasi Pengajuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


