Jangan Sampai Hangus, Ini Batas Akhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Batas Pencairan BSU--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU menjadi angin segar bagi jutaan pekerjadi tanah air. Bahkan, pemerintah juga telah menyalurkan kepada penerima.
Pencairan BSU 2025 kembali dilakukan oleh pemerintah pada bulan Juli, hanya saja ada beberapa penerima yang mengklaim belum menerima Pencairan BSU.
BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko Gelar Operasi Patuh Nala 2025, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli buruh dan karyawan, dan nominal yang didapatkan pun sebesar Rp 300 ribu yang disalurkan 2 bulan sekaligus, artinya akan mendapat Rp 600 ribu dalam satu kali pencairan.
Dana tersebut disalurkan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), BSI, serta melalui PT Pos Indonesia untuk penerima yang tidak memiliki rekening.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah sudah mulai menyalurkan BSU tahap pertama sejak bulan Juni 2025 kepada sekitar 4,5 juta pekerja.
Meskipun demikian, kini sudah masuk bulan Juli minggu kedua, lantas pencairan BSU sampai kapan?
BACA JUGA:Pedagang Beras di Panorama Bengkulu Mulai Terdampak Ulah Oknum Pemain Beras Oplosan
Jadwal Pengambilan BSU di Kantor Pos
Meskipun BSU sudah cair, namun ada batas waktu yang perlu kamu ketahui. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos, dengan batas waktu pencairan yang perlu diperhatikan
Adapun batas waktu pencairan BSU di kantor pos yakni sampai dengan 31 Juli 2025. Apabila melewati tanggal tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan kembali.
Bahkan, disejumlah wilayah, pencairan bahkan sudah dimulai sejak 15 Juli 2025. Maka dari itu, masyarakat diharapkan tidak menunda proses pengambilan dana.
BACA JUGA:Daftar HP Terbaru Juli 2025 Fitur Kamera 200MP dan Baterai yang Mampu untuk Main Game 11 Jam
Cara Cek BSU 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


