Iklan RBTV

KUR Super Mikro Mandiri 2025, Bunga 3 Persen untuk Pinjaman Rp10 juta

KUR Super Mikro Mandiri 2025, Bunga 3 Persen untuk Pinjaman Rp10 juta

Pinjaman KUR Mandiri 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pemerintahan melalui lembaga perbankan tengah gencar mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam pelaksanaannya, penyaluran KUR dilakukan melalui beberapa skema, salah satunya yakni KUR Super Mikro hingga KUR Mikro.

BACA JUGA:Angkut Sawit, Dump Truk PT Sandabi Terguling di Bentiring Permai

KUR Super Mikro memiliki perbedaan dengan jenis KUR lainnya, mulai dari limit yang kecil dan bunga ringan hanya 3 persen.

Salah satu bank yang memberikan pinjaman KUR Super Mikro adalah bank Mandiri

KUR Super Mikro Mandiri adalah salah satu jenis KUR yang ditawarkan oleh Bank Mandiri untuk mendukung sektor usaha mikro di Indonesia.

Menariknya, melansir dari laman resminya, KUR Super Mikro Mandiri hanya mencatut suku bunga sebesar 3% per tahun. Jelas ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan jenis KUR yang lain.

Program ini dirancang untuk memberikan akses pembiayaan bagi usaha kecil yang baru merintis atau sedang berkembang tanpa harus memberikan agunan tambahan.

Dengan KUR Super Mikro Mandiri, kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan plafon hingga Rp10 juta, yang dapat digunakan untuk modal usaha atau pengembangan bisnis.

BACA JUGA:Oknum Kades di Rejang Lebong Diduga Curi Kayu Sengon, Kasus Bergulir ke Polisi

Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 

Berikut simulasi angsuran KUR Mandiri 2025 untuk plafon pinjaman Rp 10 juta dengan tenor 12, 24, dan 36 bulan, menggunakan bunga 3 persen per tahun: 

- tenor 12 bulan: Rp 860.664 

tenor 24 bulan: Rp 443.206 

- tenor 36 bulan: Rp 304.219

BACA JUGA:Angkut Sawit, Dump Truk PT Sandabi Terguling di Bentiring Permai

Syarat pengajuan KUR Bank Mandiri 2025 

Untuk mengajukan KUR Super Mikro Bank Mandiri tahun 2025 ini, calon debitur perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis pinjaman: 

KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: