Berapa Pajak Tahunan Nissan Navara Double Cabin 2025? Ini Hitungan Lengkapnya
Pajak Nissan Navara Double Cabin 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Berapa pajak tahunan Nissan Navara Double Cabin 2025? ini hitungan lengkapnya, jangan sampai tertipu biaya tambahan!
Buat kamu yang lagi cari mobil tangguh untuk kerja berat atau kebutuhan pribadi, mobil pick-up double cabin sperti Nissan Navara bisa jadi pilihan tepat.
Tapi sebelum beli, satu hal penting yang perlu diperhitungkan adalah biaya pajaknya.
Banyak yang ragu karena mengira pajak double cabin pasti mahal. Nah, di sini kita bakal kupas tuntas berapa pajak tahunan Navara, bagaimana cara hitungnya, dan apa saja komponen yang wajib dibayar, terutama untuk wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024 dan Permendagri No. 7 Tahun 2025.
BACA JUGA:Estimasi Uang yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pajak Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4 di 2025
Tarif Pajak yang Berlaku di Jakarta (di Mulai Sejak 5 Januari 2025)
Mulai 2025, aturan pajak kendaraan di Jakarta mengalami penyesuaian. Bagi kamu yang membeli atau sudah punya Navara double cabin, berikut tarif yang wajib diperhatikan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- Naik bertahap hingga 6% jika kamu punya lebih dari lima kendaraan atas nama yang sama
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Untuk kendaraan baru atau bekas yang baru dibalik nama: 12,5% dari NJKB
- Tidak ada tambahan opsen seperti di daerah lain
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas):
- Tetap: Rp 143.000 per tahun untuk mobil penumpang/double cabin
BACA JUGA:Langkah Lengkap dan Update QR Code BBM Subsidi Biar Transaksi Tetap Aman dan Lancar
Koefisien NJKB Khusus Navara: Apa Maksudnya?
Koefisien ini penting karena jadi faktor pengali NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) saat menghitung PKB. Menurut Permendagri 7/2025:
- Kendaraan jenis pick up, double cabin, blind van, atau microbus dikalikan koefisien 1,085
- Jadi, kalau NJKB-nya Rp 370 juta → dihitung jadi Rp 401,45 juta sebelum dikalikan tarif pajak
Rumus cepatnya:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


