Polemik Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan Memanas, 7 Kades Desak Bupati Seluma Gagalkan Pemasangan Patok
Bupati Seluma saat menemui rombongan Kades, Tokoh masyarakat dan Anggota DPRD Seluma--
Menurut Sugeng yang dapat menyelesaikan persoalan ini adalah Gubernur Bengkulu. Kedua daerah ini difasilitasi oleh Gubernur untuk duduk bersama terlebih dahulu.
"Sebenarnya yang bisa menyelesaikan persoalan ini adalah Gubernur Bengkulu untuk mencari penyelesaian terbaik. Jadi untuk tahap awal kita rapat dulu di kabupaten. Selanjutnya akan kita jadwalkan kapan menghadap dengan gubernur Bengkulu," tutupnya.
BACA JUGA:Belanja Lewat Layar Tontonan, Kolaborasi Vidio dan Shopee Perkenalkan Vidio Shopping
Untuk diketahui, polemik batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan memasuki babak terakhir.
Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tapal batas dua daerah tersebut.
Putusan MK ini menegaskan bahwa tujuh desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) secara administratif kini menjadi bagian dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketujuh desa tersebut mencakup wilayah seluas lebih dari 1.400 hektare, yakni dengan rincian:
- Desa Muara Maras – 118 hektare
- Desa Serian Bandung – 211 hektare
- Desa Talang Alai – 141 hektare
- Desa Talang Kemang – 291 hektare
- Desa Jembatan Akar – 346 hektare
- Desa Gunung Kembang – 46 ribu meter persegi
- Desa Suban – 689 hektare
BACA JUGA:Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN per Agustus 2025, Siapkan Uang Segini
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


