Anggota DPRD Bengkulu Tengah 'SM' Ditahan Jaksa Kasus Korupsi
Anggota DPRD Bengkulu Tengah yang ditetapkan sebagai Tsk DD TA 2016-2021--
BENGKULU TENGAH, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan eks Kepala Desa (Kades) Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, yakni inisial SM (56), yang juga sebagai Anggota DPRD Bengkulu Tengah saat ini, sebagai tersangka.
SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, dari tahun anggaran 2016 hingga tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Sedih Ditinggal Orangtua Meninggal, Kisah Pemuda Kaur Ini Berakhir Tragis
Penetapan tersangka oleh penyidik ini dilakukan pada Selasa (5/8) sore, di kantor Kejari Bengkulu Tengah. SM pun langsung menggunakan rompi berwarna pink, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intel Yudi Adiansyah, dalam press rilisnya menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan setelah dirasakan cukup bukti untuk menguatkan perbuatan tersangka.
"Diperoleh bukti yang cukup, untuk menetapkan SM yang saat ini berstatus sebagai Anggota DPRD Bengkulu Tengah, serta sebagai Kepala Desa Rindu Hati di tahun 2016 hingga 2021 sebagai tersangka," jelas Yudi Adiansyah.
"Adapun penetapan SM sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung," tambah Yudi Adiansyah.
BACA JUGA:Penting Untuk Disimak, Ini Tabel Pinjaman PPPK di BRI Plafon Rp 100-300 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka SM selaku Kades Rindu Hati tahun 2016 hingga tahun 2021, mengambil kebijakan agar tunjangan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa atau honorium yang bersumber dari DD dan ADD direalisasikan.
Namun tunjangan ini tidak diserahkan kepada perangkat desa Rindu Hati yang berhak menerimanya. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, dibuat seolah - olah diterima oleh perangkat desa.
BACA JUGA:Bisa Diangsur 6 Bulan, Berikut Tabel Angsuran SPinjam Rp 500 ribu
Tim pelaksana kegiatan dalam melaksanakan pembangunan tidak menerima insentif sebagai yang tertera tertera dengan laporan, dan ditemukan adanya ketidaksesuai hasil pembangunan fisik yang dilaksanakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


