Iklan RBTV

100 Hektar Lahan di Seluma yang Disita Negara Benarkah Dibagi-bagi ke Oknum? Pak Kades 'Berang'

100 Hektar Lahan di Seluma yang Disita Negara Benarkah Dibagi-bagi ke Oknum? Pak Kades 'Berang'

--

Menyikapi hal ini, Kades Jenggalu Jhon Midarling sontak mengajukan keberatan usai mendengar pernyataan Kepala ATR/BPN Seluma yang dinilainya telah mengangkangi hasil putusan Pengadilan Negeri Tais.

BACA JUGA:Jemput Bola Bersama Gubernur Helmi, Bupati Seluma Buka Suara Tentang Layanan Kesehatan ke Kemenkes RI

Selain itu, menurutnya tidak ada dasar ATR/BPN Seluma menerbitkan sertifikat tanah dilahan HGU Sabudin yang masih aktif.

"Kami atas nama pemerintah Desa Jenggalu dan masyarakat pribumi tidak akan rela tanah eks HGU Sabudin dibagi-bagi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, karena berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tais, tanah lahan tersebut sudah diambil alih oleh negara sejak habisnya izin HGU Sabudin yang tidak diperpanjang lagi, kami berharap supaya lahan eks HGU Sabudin ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Desa Jenggalu, supaya masyarakat kami selaku pribumi tidak hanya sebagai penonton," ucap Jhon Midarling.

BACA JUGA:Jalan Lintas Urai - Ketahun Rusak Parah, Wagub Mian Telepon Langsung Kepala BPJN Bengkulu Minta Diperbaiki

Lanjutnya, sebelumnya polemik lahan eks HGU Sabudin ini telah direspon Kementerian Sekretaris Negara yang bersurat ke Bupati Seluma, untuk segera menangani sengketa lahan eks HGU Sabudin sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Melalui surat Deputi Bidang Hukum Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg No. B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat ketua umum JPKP Maret Samuel Sueken nomor 001/DPP-JPKP/1/2024 yang ditujukan kepada Presiden RI perihal permohonan eksekusi pengusahaan Eks HGU Sabudin di wilayah Desa Jenggalu berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Tais No. 1/pdt/2019/PN Tais.

BACA JUGA:Menyemai Harapan, Menuai Keadilan: Peran Ombudsman dan Generasi Muda dalam Masa Depan Pertanian Indonesia

Tidak hanya dari Kementerian sekretaris negara, kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia juga bersurat kepada ketua pengadilan tinggi sesuai dengan nomor 147/PAN/HK2.4/2024 yang ditandatangani oleh PLT panitera Mahkamah Agung Agus Subroto untuk mempertimbangkan surat dari Ketua Umum JPKP, perihal permohonan bantuan penyelesaian Eks HGU di Desa Jenggalu.

 

Kendati tidak ada sesi tanya jawab dalam hal sosialisasi ini, petugas ATR/BPN dan Pemkab Seluma didampingi Polres Seluma turun langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi lahan.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: