Begini Pengakuan 2 Tersangka Korupsi Kantor Pos yang Ditahan Kejati Bengkulu
Kerugian negara dalam korupsi di kantor pos Bengkulu mencapai Rp 3 miliar--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan jika kerugian negara yang timbul dari tindak pidana dugaan Korupsi Kantor Pos Bengkulu mencapai Rp 3 miliar.
Uang 3 milyar tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk keperluan sehari-harinya.
"Pelaku ini modusnya dengan memanipulasi neraca, uang diambil kemudian dikembalikan. Untuk item kegiatan banyak salah satunya biaya materai dan Uang Pensiunan," kata Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Wanita Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu
Usai keduanya ditetapkan tersangka, lanjut Danang, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan sejak Senin pagi (11/8) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Harga Honda PCX 160 Agustus 2025 Sesuai Varian, Mulai dari CBS Hingga ABS RoadSync
Kedua tersangka tersebut yakni Heni Farlina jabatannya sebagai mantan staf Admin FBPA PT. POS Indonesia KCU Bengkulu. Sedangkan Rieka Jayanti sebagai mantan Kasir.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


