Iklan RBTV

Nahkoda dan ABK KMP Pulo Telo di Pelabuhan Pulau Baai Ditangkap Polda Bengkulu

Nahkoda dan ABK KMP Pulo Telo di Pelabuhan Pulau Baai Ditangkap Polda Bengkulu

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Mirza Gunawan --

"Pengungkapan ini aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan jasa angkut terutama hasil bumi mereka," sambungnya.

BACA JUGA:Pinjaman KSM Mandiri 2025 untuk Biaya Bersalin, Pinjam Rp25 Juta Berapa Cicilan Bulanannya?

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 336 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA:Update Kilauan Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Lebih Murah dari Kemarin?

(Adrian)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait