Nahkoda dan ABK KMP Pulo Telo di Pelabuhan Pulau Baai Ditangkap Polda Bengkulu
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Mirza Gunawan --
"Pengungkapan ini aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan jasa angkut terutama hasil bumi mereka," sambungnya.
BACA JUGA:Pinjaman KSM Mandiri 2025 untuk Biaya Bersalin, Pinjam Rp25 Juta Berapa Cicilan Bulanannya?
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 336 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
BACA JUGA:Update Kilauan Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Lebih Murah dari Kemarin?
(Adrian)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


