Iklan RBTV

Kantor Leasing PT. Mandiri Utama Finance Digeledah Polda Bengkulu

Kantor Leasing PT. Mandiri Utama Finance Digeledah Polda Bengkulu

Suasana penggeledahan di PT. Mandiri Utama Finance--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kantor leasing PT. Mandiri Utama Finance yang berada di Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kamis (14/8) siang digeledah oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Penggeledahan tersebut atas dasar laporan Malisi warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Malisi melaporkan pihak leasing atas tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa penarikan mobil truck miliknya saat proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Semarak Hut RI ke-80: Pemprov Bengkulu Gelar Jalan Sehat Merah Putih Bertabur Door Prize

Sebelum dilakukan penggeledahan, Panit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ipda Dedy Febrianto mengatakan, pihaknya telah meminta pimpinan PT. Mandiri Utama Finance menghadirkan kuasa yang bertanda tangan dalam surat kuasa, namun tidak bisa dihadirkan dengan berbagai alasan, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas untuk menggeledah kantor tersebut.

"Kami sudah melakukan pemanggilan untuk mendatangkan bukti, namun tidak dapat menghadirkan dengan berbagai macam alasan," ungkapnya.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 3 Orang Pebisnis Daun Terlarang dan Sabu

Selain itu, penggeledahan yang mereka lakukan disampaikan Ipda Dedy juga sudah mendapatkan surat izin dari Pengadilan, dan juga memiliki surat tugas dari pimpinan untuk melakukan penggeledahan.

"Oleh karenanya, kami melakukan penggeledahan secara paksa. Kami juga sudah mengajukan izin dengan Pengadilan dan sudah diberi izin dari pihak Pengadilan," kata Panit saat bertemu dengan pimpinan PT. Mandiri Utama Finance.

Sementara itu Hadi Sanjaya selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, kejadian yang menimpa kliennya berawal pada bulan Januari 2025, mobil truk pengangkut barang milik kliennya ditarik paksa oleh debt collector yang mengatas namakan pihak leasing.

Dengan alasan sudah menunggak angsuran selama 3 bulan, penarikan paksa itu dilakukan saat truk tersebut dalam perjalanan dari Jakarta menuju Kota Bengkulu.

"Awalnya mobil kilen kami itu di tarik oleh oknum debt colector di Jakarta, padahal saat itu baru menunggak selama 3 bulan," kata Hadi Sanjaya selaku kuasa hukum pelapor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait