Iklan RBTV

Perekam dan Penyebar Video Sodom di Lebong Jadi Tersangka

Perekam dan Penyebar Video Sodom di Lebong Jadi Tersangka

Pelaku perekam dan penyebar video lgbt lebong jadi tersangka--

“Kita terapkan pasal 4 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” kata Iptu. Fahrul Afandi.

 

BACA JUGA:Segera Mainkan Aplikasi Ini, Dapat Saldo DANA Gratis Rp 500.000/Hari

Robi Ardiansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: