Iklan RBTV

Ini Besaran Pajak Mitsubishi Xpander untuk Semua Tipe, Siapkan Uang Segini

Ini Besaran Pajak Mitsubishi Xpander untuk Semua Tipe, Siapkan Uang Segini

Mitsubishi Xpander--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan, termasuk untuk mobil Xpander.

Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tertera beberapa informasi kendaraan salah satunya adalah PKB.

BACA JUGA:Kostum Artis di Pesta Rakyat 2025 di Pantai Batu Kumbang Mukomuko Bikin Gagal Fokus

PKB adalah besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun dan per lima tahun. Pembayaran pajak dapat dilakukan di samsat terdekat atau samsat keliling.

Mitsubishi Xpander menjadi salah satu tipe mobil MPV atau mobil keluarga yang paling populer di Indonesia. Baik itu tipe, mulai dari Cross, Ultimate, Exceed, Sport, GLX, New Xpander, dan lainnya.

Bahkan, popularitas Xpander tidak hanya disebabkan oleh harganya yang relatif terjangkau untuk kelas mobil menengah, namun juga dikarenakan kemudahan perawatannya yang membuat nilai jual mobil ini tetap tinggi.

Lantas, berapa besaran pajak mobil Mitsubishi Xpander?

BACA JUGA:Game Seru Penghasil DANA 2025, Bisa Withdraw Terus Tanpa Batasan, Ini Link Download

Daftar Pajak Mobil Xpander untuk Seluruh Tipe

Besaran pajaknya sesuai tipe dan tahun peluncurannya berikut ini di antaranya:

Pajak Xpander Sport

- XPANDER 1.5L SPORT 4X2 AT 2017 : Rp3,108 juta

- XPANDER 1.5L SPORT 4X2 AT 2018:  Rp3,759 juta

- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 MT 2019:  Rp3,759 juta

- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 AT 2020 : Rp3,99 juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: