Iklan RBTV

Sidang Putusan 'Kasus Narkoba' Digelar Tertutup, Terdakwa Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Sidang Putusan 'Kasus Narkoba' Digelar Tertutup, Terdakwa Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

--

Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Kermin dengan pidana 15 tahun penjara, 12 tahun penjara kepada Dicky dan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Sutrisno. 

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait