Iklan RBTV

Apakah Ini yang Disebut Keponakan Durhaka? Sekarang Menyesal Tiadaguna

Apakah Ini yang Disebut Keponakan Durhaka? Sekarang Menyesal Tiadaguna

Pria yang pakai baju hitam itu ditangkap polisi karena menggadaikan motor milik pamannya--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pria berusia 37 tahun berinisial AB warga Jalan Fatmawati Kota Bengkulu ditangkap tim Buser Umang-umang Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu.

Pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan dari Hamdani, seorang pedagang di Jalan Sedap Malam Kelurahan Penurunan pada bulan Januari lalu. Ironisnya antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah keponakan korban.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kapolsek Ratu Samban, AKP. Firmansyah menyebut jika dalam penangkapan tersebut, pelaku AB berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Pulang Nonton Organ Tunggal, Bujang Ini Cemas Setengah Mati

Sebenarnya dia sudah lama dicari polisi, namun selama ini tidak mudah menemukannya.

"Pelaku ini kita tangkap usai korban melaporkan kejadian ke Polsek Ratu Samban. Pelaku kita amankan Jumat kemarin," kata Kapolsek Ratu Samban, AKP. Firmansyah.

Pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban. Saat itu pelaku menggelapkan sepeda motor korban dengan modus meminjam. 

Karena tidak ada rasa curiga, apalagi sudah kenal, korban pun menyerahkan sepeda motor GL Pro 160 dengan nomor Polisi BD 6621 IK.

BACA JUGA:Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Segini Biaya Perpanjangan

Namun, bukannya mengembalikan lagi sepeda motor milik korban, pelaku AB justru menggadaikan sepeda motor milik korban kepada orang lain Rp 2,2 juta.

Perbuatan pelaku AB mulai terhendus oleh korban, saat sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan.

Atas kejadian itulah, korban pun kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan terancam dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: