Iklan RBTV

Tujuan OJK Luncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC)

Tujuan OJK Luncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC)

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) meluncurkan dua inisiatif penting dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa keuangan (PTIJK) 2025.

Kedua inisiatif tersebut adalah Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (SIPELAKU) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC). Apa itu IASC? Sistem ini diciptakan sebagai pusat koordinasi untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan secara cepat dan efektif. 

Sejak beroperasi, IASC telah menerima 225 ribu laporan masyarakat, memblokir 71 ribu rekening terkait aktivitas ilegal, menyelamatkan dana publik sebesar Rp 349,3 miliar, dan mencegah potensi kerugian hingga Rp 4,6 triliun.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Gelar Open Turnamen Golf 2025 dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

IASC dibentuk bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri seperti perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peluncuran sistem ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas dan keamanan sektor jasa keuangan Indonesia serta mendukung program prioritas nasional. 

“Kami berharap sistem ini dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud dan penipuan di sektor keuangan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Qris BRI, Andalan Masyarakat dalam Bertransaksi, Semuanya Menjadi Lebih Cepat

Tujuan IASC

Adapun, IASC diciptakan untuk beberapa tujuan, antara lain adalah berikut ini:

  1. Mempercepat koordinasi antar penyedia layanan jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.
  2. Melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
  3. Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penipuan.
  4. Membantu proses pengembalian dana korban yang masih tersisa.
  5. Menjalankan upaya hukum terhadap pelaku penipuan.
  6. Pembentukan IASC ini menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya jumlah kasus penipuan digital dan besarnya kerugian yang dialami masyarakat.

BACA JUGA:15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

Dasar Hukum

Peluncuran sistem ini didasarkan pada POJK No. 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan, yang mulai berlaku sejak 12 Desember 2024 lalu. 

Sementara itu, adapun regulasi ini bertujuan untuk beberapa hal, antara lain adalah untuk:

  • Memperkuat manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha.
  • Memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: