Iklan RBTV

Siapa Sebenarnya Sosok Laras Faizati yang Ditangkap Atas Tuduhan Penghasutan?

Siapa Sebenarnya Sosok Laras Faizati yang Ditangkap Atas Tuduhan Penghasutan?

Laras Faizati --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Belakangan ini gejolak demo di berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan banyak pihak, bahkan aksi tersebut semakin membara karena adanya unggahan dari Laras Faizati.

Tak lama kemudian, Laras Faizati ditangkap polisi karena dianggap sebagai provokasi.

BACA JUGA:Kejari Seluma Lelang Barang Rampasan Kasus Narkoba dan Penipuan, Simak Jadwalnya

Karena, dalam unggahan postingan tersebut dinilai sebagai hasutan agar membakar gedung Mabes Polri.

Dianggap sebagai provokasi dan menghasut massa demo untuk membakar Mabes Polri, maka Laras Faizati (26) ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Senin, (1/9/2025).

Laras yang dikenal sebagai sosok muda yang memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional ini rupanya bukan orang sembarangan.

BACA JUGA:Pelatihan Journaling Digital di SMAN 6 Kota Bengkulu untuk Tingkatkan Kesehatan Mental Siswa

Latar Belakang Laras Faizati

Dalam dunia pendidikan, Laras memiliki latar belakang akademis yang kuat di bidang komunikasi.

Diketahui, Laras bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat dengan jabatan Communication Officer sejak September 2024 setelah sebelumnya ia juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.

BACA JUGA:Kejari Seluma Lelang Barang Rampasan Kasus Narkoba dan Penipuan, Simak Jadwalnya

Tak hanya di lingkup ASEAN, namun pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional juga membawanya pada tahun 2023 lalu menjadi seorang Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.

Kemudian, pada Mei hingga Agustus 2022 lalu, Laras juga diketahui aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production, juga di Dubai.

Masih tidak hanya sebatas itu, Laras yang pernah dengan nekat mengunggah postingan yang dinilai sebagai hasutan agar massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, rupanya juga pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.

BACA JUGA:Kejari Seluma Lelang Barang Rampasan Kasus Narkoba dan Penipuan, Simak Jadwalnya

Saat kuliah, Laras diketahui cukup aktif dalam berbagai organisasi internasional dan pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021. Kala itu, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.

Jika ditilik dalam dunia pendidikan, Laras merupakan seorang peraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira! KAI Beri Diskon 20 Persen, Catat Tanggal dan Syaratnya

Lantas, unggahan fatal seperti apa yang diposting oleh Laras sehingga membuatnya harus terjerat hukum?

Adapun, diketahui jika postingan Laras adalah sebagai berikut “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, jika dalam postingannya, Laras memvisualisasi dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri. 

Hal ini lah yang mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo berujung ricuh. 

BACA JUGA:Masih Soal Kisruh SMAN 5 Kota Bengkulu, Tim Hukum Temukan Puluhan Siswa Diduga Lulus Tanpa Ikuti Seleksi

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Laras adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Pasca Kasus Keracunan MBG, Begini Tanda Makanan yang Tidak Layak Konsumsi atau Basi

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: