Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu, Mantan Walikota Segera Disidang
Kasi Penyidikan Danang Prasetyo--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu mulai memasuki babak baru.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah mengumumkan hasil audit kerugian negara yang menjerat salah satunya mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, sebagai tersangka.
BACA JUGA:Fakta PPPK Paruh Waktu: Jam Kerja, Gaji dan Aturan Kontrak yang Harus Kamu Ketahui
Dijelaskan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dari hasil perhitungan auditor Kantor Akuntan Publik, kerugian negara perkara tersebut mencapai Rp194,6 miliar.
Usai pemeriksaan sejumlah saksi, berkas salah satu tersangka yakni Ahmad Kanedi selaku mantan Wali Kota Bengkulu sudah dinyatakan lengkap dan tidak lama lagi segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Apakah tersangka Ahmad Kanedi akan bersamaan dengan tersangka lainnya disidangkan, Danang menyebut masih menunggu berkas enam tersangka lain yang saat ini belum dinyatakan lengkap.
“Lengkap, sudah saya sebutkan Rp194 miliar sudah berdasarkan audit KAP,” ujar Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Keren, Desa Mekar Sari Kecamatan Ilir Talo Seluma Bagikan Seragam TK Gratis
Seperti diketahui sebelumnya, tujuh tersangka yang terseret kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall ini adalah:
- Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi
- Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra
- Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan
- Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan
- Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


