Ngeri, Hingga Mei 2023 Ribuan Warga RI Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal, Ini Datanya
Ngeri, Hingga Mei 2023 Ribuan Warga RI Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal, Ini Datanya--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Selama periode Januari hingga Mei 2023, ribuan warga Indonesia terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal (Pinjol) dan investasi ilegal yang mengakibatkan kerugian finansial.
BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal dan Diteror Debt Collector? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui email [email protected].
Pengaduan tersebut meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.
"Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta.
BACA JUGA:Update ke Versi Premium Agar Aplikasi DANA Kamu Lebih Aman Saat Transaksi, Begini Caranya
Ia mengatakan seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: