Iklan RBTV Dalam Berita

Buronan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Buronan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Buronan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - MS (32) buronan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berhasil ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Tewas Kecelakaan di Bengkulu Tengah

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu mengatakan pelaku yang buron sejak September 202 lalu, merupakan warga Kabupaten Sukaraja Kabupaten Seluma dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Lanjut Kasat Reskrim, modus yang dilakukan pelaku ini berkenalan dengan korban lewat aplikasi MiChat. Dari perkenalan itulah pelaku MS kemudian kencan dengan korban hingga terjadilah perbuatan persetubuhan anak di bawah umur di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Jangankan Pacar, Ban Motor Juga Butuh Perhatian

Atas kejadian itulah, orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ke Unit PPA Polresta Bengkulu. 

"Pelaku yang kita amankan ini buronan, diamankan oleh tim Gabungan Satreskrim Polresta dan Jatanras Polda," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Selasa (13/6/2023).

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus jika ada kaitannya dengan TPPO atau tindak pidana perdagangan orang.

Terpisah pelaku MS dengan tangan terborgol saat digiring mengaku dirinya sudah dua kali kencan dan berhubungan dengan korban, pertama dilakukannya dengan tarif Rp 250 ribu sedangkan yang kedua dibayar Rp 100 ribu karena sudah kenal.

BACA JUGA:142 CJH Tambahan Dibebankan Biaya Rp 7,7 Juta

"Sudah dua kali kencan dengan pelaku, awalnya membayar 250 ribu dan kedua 100 ribu, sedangkan uangnya diakui korban kepadanya untuk membayar kosan dan makan," ungkap pelaku saat digiring penyidik PPA Polresta Bengkulu.

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: