Debt Collector Pinjol Pergi, Ratusan Pinjol Ini Sudah Disikat OJK dan SWI
Waspada memilih pinjaman online--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi menarik. Kita sudah tidak asing dengan istilah debt collector. Yakni orang suruhan bank atau pinaman online (pinjol) yang ditugaskan untuk menagih utang.
Banyak debt collector yang bersikap baik saat menagih utang ke rumah. Namun tak sedikit yang melakukan penagihan utang dengan cara yang kasar.
Terbukti dari banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan debt collector.
Namun anda tidak perlu takut jika berurusan dengan mereka.
Apalagi baru-baru ini ada 155 nama daftar pinjol yang resmi disikat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Jadi buat kamu yang masih berhubungan dengan debt collector (dc) karena mengalami kemacetan membayar tagihan, tidak perlu takut lagi.
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Tiap Hari Rp 200.000, Buruan Mainkan Aplikasi Rich Farm dan Go Winner
OJK resmi mengeluarkan statement terkait 155 pinjol yang akan dihentikannya. “Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Tindakan yang diambil OJK dan SWI ini tentu membuat para nasabah yang terjerat pinjol ilegal akan lega, pasalnya secara otomatis utang di aplikasi tersebut akan terhapuskan.
Dalam rentang waktu dari awal Januari hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima total 121.415 permintaan layanan. Jumlah tersebut termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan yang menunjukkan adanya pelanggaran, dan 713 sengketa yang telah diajukan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
BACA JUGA:Ditakuti Makhluk Ghaib, Ini 4 Weton yang Dipercaya Sakti Mandraguna
Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 4.438 pengaduan yang berasal dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 pengaduan dari sektor perbankan, dan sisanya merupakan pengaduan dari sektor pasar modal.
Menanggapi meningkatnya kasus pinjaman online ilegal dan tingginya tingkat pengaduan, OJK telah melakukan 812 kegiatan edukasi keuangan. Kegiatan tersebut berhasil menjangkau 162.528 peserta di seluruh Indonesia hingga tanggal 31 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: