Iklan dempo dalam berita

Eks Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terancam 6 Tahun Penjara

Eks Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terancam 6 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi dana baznas bengkulu selatan--

 

BACA JUGA:Pakai Peci Hitam Pria Ini Bungkus Minuman Tuak, Akhirnya Diringkus Polisi

Sementara itu Endah Rahayu selaku penasihat hukum terdakwa menyayangkan tuntutan yang sangat tinggi terhadap kliennya. Endah menegaskan kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih itu tidak hanya akibat perbuatannya saja, melainkan campur tangan dan persetujuan dari Ketua Baznas. Dalam persidangan terungkap bahwa laporan belanja yang di mark up tersebut ditanda tangani oleh Pimpinan Baznas.

 

BACA JUGA:Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

"Secara prosedur kerja, Bendahara ini kan harus persetujuan dulu dari Ketua Baznas. Dalam perkara ini pihak Kejari Bengkulu Selatan wajib memproses Ketua Baznas walaupun dalam persidangan tidak mengakui dan tidak tahu menahu adanya mark up. Dalam fakta persidangan, Ketua lah yang memberikan izin dan persetujuan mark up seluruh belanja barang di Baznas,” ucap Endah.

 

BACA JUGA:Perintah Khusus, DLHK dan Dinas Pariwisata harus Segera Tuntaskan Masalah Sampah di Objek Wisata

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti memberikan waktu selama satu pekan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi sebelum agenda pembacaan putusan dilakukan.

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: