Harap Disimak, Ini Sanksi Bagi DC Kredivo yang Nagih Tak Sesuai Aturan
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Banyak debitur yang merasa ketakutan untuk meminjam uang atau kredit barang di aplikasi online, salah satunya adalah kesiapan ekonomi jika suatu saat terkendala dalam proses pembayaran angsuran.
Hal ini tentu saja akan mendatangkan kunjungan dari DC atau debt collector lapangan. Salah satunya adalah aplikasi Kredivo.
BACA JUGA:Sebelum Disalurkan, Ketua Satker Banpang Bengkulu Utara Turun Tangan Cek Kualitas Beras Bantuan Pangan
Namun, DC lapangan Kredivo tidak diperbolehkan melakukan tindak kekerasan, intimidasi, atau bahkan berkata kasar yang tidak selayaknya kepada debitur dalam kondisi apapu itu. Sebab, mereka memiliki aturan penagihan tersendiri.
Lantas, bagaimana jika ditemukan DC lapangan Kredivo ada yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan, apakah DC tersebut bisa untuk dilaporkan dan dipidana?
BACA JUGA:Apakah Peserta Mitra Statistik BPS 2026 Bisa Meminta Jadwal Ulang Tes Kompetensi?
Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman, debitur harus memahami etrlebih dahulu jika DC Kredivo tidak bisa dipidana hanya karena penagihan utang, karena sengketa utang-piutang adalah ranah untuk perdata.
Namun, aturan ini dapat berbeda jika DC lapangan etrsebut melakukan tindakan ilegal, seperti kekerasan, ancaman, atau mengambil paksa barang.
Dalam hal ini, maka DC dapat dituntut secara pidana atas dasar tindakan melawan hukum tersebut, namun bukan karena penagihan utangnya itu sendiri.
BACA JUGA:Cara Jitu Lulus Ujian Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026, Ini Contoh Soal Materi Analogi
Sanksi untuk DC yang melanggar
Selain itu, DC yang melanggar hukum juga bisa mendapatkan sanksi, diantaranya adalah berikut ini:
1. Pidana
Sanksi pertama tentunya adalah pidana. Hal ini jika tindakan penagihan dilakukan secara ilegal, maka DC dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Gugatan perdata
Selain pidana, debitur juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan atau DC jika mengalami kerugian akibat penagihan yang melanggar hukum.
3. Sanksi dari OJK
Kredivo adalah salah satu aplikasi berbasis pinjaman online yang besar di Indonesia serta telah mendapat izin yang resmi dari Otoritas jasa Keuangan (OJK). Sehingga, jika melanggar aturannya maka aplikasi ini dapat dikenakan sanksi dari OJK, seperti denda, pencabutan izin operasional, hingga daftar hitam bagi DC yang melanggar.
BACA JUGA:Sebelum Disalurkan, Ketua Satker Banpang Bengkulu Utara Turun Tangan Cek Kualitas Beras Bantuan Pangan
Lalu, kapan DC Kredivi bisa dianggap melanggar hukum?
Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal berikut ini:
- Menggunakan kekerasan fisik atau verbal.
- Melakukan intimidasi atau mempermalukan debitur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


