Iklan dempo dalam berita

Sertifikat Tanah Penting, Ini 3 Cara Pengajuan Pembuatannya

Sertifikat Tanah Penting, Ini 3 Cara Pengajuan Pembuatannya

Syarat dan cara pengajuan sertifikat tanah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMSertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Sertifikat tanah merupakan suatu tanda atau bukti kepemilikan tanah.

Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya. Sebagian orang ternyata belum memahami bahwa dokumen tersebut penting dimiliki oleh tuan tanah.

Sertifikat tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat terkait data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar.

Adapun dasar hukum pembuktian dari sertifikat tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pembuktian dapat digunakan selama data tersebut sesuai dengan surat ukur dan juga buku tanah yang bersangkutan.

Adapun sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan (Kementerian ATR/BPN) atas dasar permohonan pemegang hak.

BACA JUGA:Sejarah Perang Salib dan Kisah Panglima Salahuddin Ayyubi

Pengertian sertifikat tanah tertuang dalam Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021, Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional atas dasar permohonan pemegang hak. Dalam hal pengajuan permohonan, permohonan tersebut dimohonkan oleh pemegang hak atas tanah yang di dasari dengan itikad baik. 

 

Ini Fungsi Sertifikat Tanah

 

Sertifikat tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Pembuktian dapat digunakan selama data tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

 

Dasar hukum pembuktian dari sertifikat telah tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: