Iklan dempo dalam berita

Jemaah Haji Dapat Asuransi Rp125 Juta, Ini Ketentuannya

Jemaah Haji Dapat Asuransi Rp125 Juta, Ini Ketentuannya

Doc. CJH Bengkulu saat berada di Asrama Haji--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Upaya memberikan perlindungan kepada jemaah haji yang mengalami musibah, Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia mengalokasikan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler.

BACA JUGA:Pria Asal Kaur Meninggal Dunia dalam Laka Tunggal di Tanah Patah

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika jemaah haji masih di asrama saat pemulangan.

Penjelasan Intihan selaku Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, jika terjadi meninggal dunia maka akan ada biaya asuransi dengan total satu kali bipih, atau biaya perjalanan ibadah haji. 

Sementara itu, untuk jemaah calon haji yang meninggal di pesawat dalam perjalanan embarkasi Padang sampai Makkah, maka akan mendapatkan extra cover sebesar Rp125 juta. Kemudian untuk cacat disesuaikan dengan tingkat keparahan yang dialami jemaah haji. 

BACA JUGA:Sinergi, RBMG Apresiasi Eksistensi 53 Tahun Astra Motor

Selain jemaah, petugas haji juga akan mendapatkan asuransi yang sama. Biayanya ditanggung oleh pemerintah dan besarannya sama dengan biaya perjalanan ibadah haji. 

“Untuk jemaah haji, pemerintah menyediakan asuransi. Setiap jemaah haji yang berangkat, mulai masuk asrama haji embarkasi sampai nanti kepulangan di debarkasi. Jika terjadi meninggal dunia maka dia akan mendapat biaya asuransi,” Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan (16/6). 

BACA JUGA:Kisah Seekor Lalat yang Membuat Manusia Masuk Surga dan Neraka

Adapun berikut ini ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan Jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melaui transfer ke rekening Jemaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: