Mantap! PNS dan PPPK Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Prosesnya Juga Makin Mudah
aturan kenaikan pangkat asn dan pppk--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah akan menyelenggarakan proses kenaikan pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari rbtv.disway.id/listtag/2676/pns">PNS dan PPPK, selama enam kali dalam setahun.
Sebelumnya kenaikan pangkat ini hanya dilakukan dua kali dalam setahun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, langkah ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa ngurus tahun ini bisa tahun depan," kata Menpan-RB Anas dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden.
Untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden, Anas melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga mulai tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelenggarakan kenaikan pangkat selama enam kali dalam setahun.
BACA JUGA:Benarkah Nenek Moyang Orang Jawa dari India? Ini 5 Teorinya
Selain itu, Anas melanjutkan, BKN juga melakukan penyederhanaan layanan untuk kenaikan pangkat dari semula 14 tahap menjadi 2 tahap. Dengan kebijakan baru ini, Anas berharap bisa mempermudah para ASN untuk melakukan kenaikan pangkat.
Untuk semakin mendorong kelincahan dan mobilitas, Anas mengatakan, saat ini ASN tidak hanya bisa pindah dalam satu rumpun, tetapi juga bisa lintas rumpun. Perubahan ini pun akan berdampak terhadap kelincahan mobilitas 1,4 juta ASN jabatan pelaksana dan berdampak pada kelincahan 2,1 juta ASN jabatan fungsional.
“Beliau (Jokowi) berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, mengurus kenaikan pangkat repot," pungkasnya.
Adapun ini merupakan implementasi dari reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Kemenpan-RB terhadap semua kementerian/lembaga/daerah.
Selanjutnya, pemerintah juga memangkas layanan pensiun dari 8 tahap menjadi tinggal 3 tahap. Kemudian juga layanan pindah instansi dari 11 tahap menjadi 3 tahap.
“Ini contoh yang diharapkan Pak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian dan lembaga, khususnya Kemenpan-RB terkait layanan kepegawaian," imbuhnya.
BACA JUGA:Kulit Putih Mata Sipit Apakah Nenek Moyang Orang Palembang dari China? Ini Ulasannya
Anas menambahkan, perubahan aturan ini diharapkan akan mempermudah ASN untuk meningkatkan pangkatnya.
Selain mengubah frekuensi peningkatan jabatan, Kementerian PANRB juga melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: